Tata Cara Permohonan
Tata Cara Pengaduan
Konsumen menyampaikan permohonan secara tertulis yang memuat deskripsi pengaduan berindikasi sengketa dengan dokumen pendukung paling kurang meliputi:
-
identitas Konsumen;
-
Tanggapan Pengaduan dari PUJK, apabila belum menerima dapat berupa:
-
bukti tanda terima Pengaduan Berindikasi Sengketa yang ditandatangani atau diterbitkan PUJK;
-
bukti penyampaian Pengaduan Berindikasi Sengketa kepada PUJK; dan/atau
-
konfirmasi penerimaan Pengaduan Berindikasi Sengketa secara lisan dari PUJK.
-
surat pernyataan yang ditandatangani di atas meterai yang cukup bahwa Sengketa yang diajukan tidak sedang dalam proses atau pernah diputus oleh lembaga peradilan, arbitrase, atau lembaga alternatif penyelesaian sengketa dan belum pernah difasilitasi oleh Otoritas Jasa Keuangan; dan
-
dokumen pendukung lainnya yang terkait dengan pengaduan berindikasi sengketa.
Permohonan tertulis dimaksud dapat disampaikan secara online melalui tautan ini atau secara offline melalui kunjungan walk in dan pengisian formulir pengaduan pada:
OJK Kantor Regional 7 Sumatera Bagian Selatan
Jalan Jenderal Sudirman No.1025
Kota Palembang, Sumatera Selatan 30163