Please enable JS

Syarat dan Ketentuan KUR-UMi

Syarat dan Ketentuan KUR-UMi

Syarat dan ketentuan KUR diatur dalam Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian RI Nomor 1 Tahun 2022 Tentang Pedoman Pelaksanaan Kredit Usaha Rakyat.

KUR Super Mikro

a. Syarat

KUR Super Mikro diberikan kepada penerima KUR dengan jumlah paling banyak Rp10 juta setiap individu, dengan syarat sebagai berikut:

  • Individu/perseorangan atau badan usaha yang melakukan usaha yang produktif dan layak

  • Usaha mikro, kecil, dan menengah

  • Telah melakukan usaha secara aktif minimal 6 bulan

  • Tidak sedang menerima kredit dari perbankan kecuali kredit konsumtif seperti KPR, KKB, dan Kartu Kredit

  • Persyaratan administratif: Identitas berupa KTP, Kartu Keluarga (KK), dan surat keterangan usaha

  • Kelompok Usaha seperti Kelompok Usaha Bersama (KUBE), Gabungan Kelompok Tani dan Nelayan (Gapoktan), dan kelompok usaha lainnya

b. Ketentuan

  1. Suku Bunga/Marjin KUR Super Mikro sebesar 6% efektif per tahun atau disesuaikan dengan Suku Bunga/Marjin flat/anuitas yang setara;

  2. Jangka waktu KUR Super Mikro:

  • paling lama 3 (tiga) tahun untuk kredit/pembiayaan modal kerja; atau

  • paling lama 5 (lima) tahun untuk kredit/pembiayaan investasi

  1. Dalam hal skema pembayaran KUR Super Mikro, Penerima KUR dapat melakukan pembayaran pokok dan Suku Bunga/Marjin KUR Super Mikro secara angsuran berkala dan/atau pembayaran sekaligus saat jatuh tempo sesuai dengan kesepakatan antara Penerima KUR dan Penyalur KUR dengan memerhatikan kebutuhan skema pembiayaan masing-masing penerima KUR.

 

KUR Mikro

a. Syarat

KUR Mikro diberikan kepada penerima KUR dengan jumlah di atas Rp10 juta sampai dengan Rp100 juta setiap individu, dengan syarat sebagai berikut:

  • Individu/perseorangan atau badan usaha yang melakukan usaha yang produktif dan layak

  • Usaha mikro, kecil, dan menengah

  • Telah melakukan usaha secara aktif minimal 6 bulan

  • Tidak sedang menerima kredit dari perbankan kecuali kredit konsumtif seperti KPR, KKB, dan Kartu Kredit

  • Persyaratan administratif: Identitas berupa KTP, Kartu Keluarga (KK), dan surat keterangan usaha

  • Kelompok Usaha seperti Kelompok Usaha Bersama (KUBE), Gabungan Kelompok Tani dan Nelayan (Gapoktan), dan kelompok usaha lainnya

b. Ketentuan

  1. Suku Bunga/Marjin KUR Mikro sebesar 6% efektif per tahun atau disesuaikan dengan Suku Bunga/Marjin flat/anuitas yang setara;

  2. Jangka waktu KUR Mikro:

  • paling lama 3 (tiga) tahun untuk kredit/pembiayaan modal kerja; atau

  • paling lama 5 (lima) tahun untuk kredit/pembiayaan investasi

  1. Dalam hal skema pembayaran KUR Mikro, Penerima KUR dapat melakukan pembayaran pokok dan Suku Bunga/Marjin KUR Super Mikro secara angsuran berkala dan/atau pembayaran sekaligus saat jatuh tempo sesuai dengan kesepakatan antara Penerima KUR dan Penyalur KUR dengan memerhatikan kebutuhan skema pembiayaan masing-masing penerima KUR.

 

KUR Kecil

a. Syarat

KUR Kecil diberikan kepada penerima KUR dengan jumlah di atas Rp100 juta sampai dengan Rp500 juta setiap individu, dengan syarat sebagai berikut:

  • Individu/perseorangan atau badan usaha yang melakukan usaha yang produktif dan layak

  • Usaha mikro, kecil, dan menengah

  • Telah melakukan usaha secara aktif minimal 6 bulan

  • Tidak sedang menerima kredit dari perbankan kecuali kredit konsumtif seperti KPR, KKB, dan Kartu Kredit

  • Persyaratan administratif: Identitas berupa KTP, Kartu Keluarga (KK), dan surat keterangan usaha

  • Kelompok Usaha seperti Kelompok Usaha Bersama (KUBE), Gabungan Kelompok Tani dan Nelayan (Gapoktan), dan kelompok usaha lainnya

b. Ketentuan

  1. Suku Bunga/Marjin KUR Kecil sebesar 6% efektif per tahun atau disesuaikan dengan Suku Bunga/Marjin flat/anuitas yang setara;

  2. Jangka waktu KUR Kecil:

    • paling lama 4 (empat) tahun untuk kredit/pembiayaan modal kerja; atau

    • paling lama 5 (lima) tahun untuk kredit/pembiayaan investasi

  3. Dalam hal skema pembayaran KUR Kecil, Penerima KUR dapat melakukan pembayaran pokok dan Suku Bunga/Marjin KUR Super Mikro secara angsuran berkala dan/atau pembayaran sekaligus saat jatuh tempo sesuai dengan kesepakatan antara Penerima KUR dan Penyalur KUR dengan memerhatikan kebutuhan skema pembiayaan masing-masing penerima KUR.