SIKP Role Pemerintah Daerah
SIKP Role Pada Pemerintah Daerah
Untuk memaksimalkan peran pemerintah daerah dalam mendukung kebijakan dan program Kredit Usaha Rakyat (KUR), sesuai PMK Nomor 155/PMK.05/2018 pemerintah daerah memiliki hak akses dalam SIKP untuk:
- Mengirimkan, mengubah, dan menghapus data calon debitur
- Mengunduh data calon debitur
- Memutakhirkan data perkembangan usaha debitur
- Mengidentifikasi data calon debitur yang diunggah oleh Penyalur
- Mengunduh laporan penyaluran kredit program
Fitur SIKP role pemda terdiri dari dashboard, input, pencarian, laporan penyaluran KUR, dokumentasi, dan referensi.
- Fitur dashboard menampilkan rekapitulasi calon debitur dan penyaluran per daerah.
- Fitur Input terdiri dari subfitur upload debitur (untuk melakukan unggah Arsip Data Komputer / ADK berisi daftar data calon debitur; subfitur monitoring upload (untuk melakukan monitoring status atas ADK debitur yang diunggah); serta subfitur rekam debitur (melakukan perekaman data calon debitur.
- Fitur Pencarian terdiri dari subfitur data calon debitur (untuk melakukan pencarian calon debitur di daerah tersebut); dan subfitur data debitur (untuk melakukan pencarian debitur di daerah tersebut).
- Fitur Laporan Penyaluran KUR (untuk mencetak laporan penyaluran KUR)
- Fitur Dokumentasi (memuat bantuan dan manual penggunaan aplikasi SIKP)
- Fitur Referensi (memuat daftar data referensi yang digunakan dalam Aplikasi SIKP).