Please enable JS

IKNB

IKNB

Industri Keuangan Nonbank (IKNB) terdiri atas asuransi, dana pensiun, lembaga pembiayaan, dan lembaga jasa keuangan lainnya.

  1. Asuransi
    Asuransi adalah perjanjian antara perusahaan asuransi dan pemegang polis yang menjadi dasar bagi penerimaan premi oleh perusahaan asuransi sebagai imbalan untuk :

    1. memberikan penggantian kepada tertanggung atau pemegang polis karena kerugian, kerusakan, biaya yang timbul, kehilangan keuntungan, atau tanggung jawab hukum kepada pihak ketiga yang mungkin diderita tertanggung atau pemegang polis karena terjadinya suatu peristiwa yang tidak pasti;atau
    2. memberikan pembayaran yang didasarkan meninggal atau hidupnya tertanggung dengan manfaat yang besarnya telah ditetapkan dan/atau didasarkan pada hasil pengelolaan dana.

Berdasarkan jenisnya, asuransi terdiri dari asuransi jiwa dan asuransi umum yang masing-masing memiliki karakteristik produk tersendiri. Produk asuransi antara lain asuransi jiwa berjangka (term life), asuransi jiwa seumur hidup (whole life), asuransi dwiguna (endowment), dan asuransi unit link. Sedangkan produk asuransi umum antara lain asuransi penangkutan (marine insurance), asuransi kebakaran (fire insurance), asuransi kendaraan bermotor (motor car insurance), asuransi kecelakaan diri (personal accident insurance), asuransi kesehatan (health insurance), asuransi tanggung gugat (liability insurance), dan lain sebagainya.

  1. Dana Pensiun 

Dana Pensiun adalah badan hukum yang mengelola dan menjalankan program yang menjanjikan manfaat pensiun.

Dana Pensiun terdiri dari:

  1. Dana Pensiun Pemberi Kerja, adalah Dana Pensiun yang dibentuk oleh orang atau badan yang mempekerjakan karyawan, selaku pendiri, untuk menyelenggarakan Program Pensiun Manfaat Pasti atau Program Pensiun Iuran Pasti, bagi kepentingan sebagian atau seluruh karyawannya sebagai peserta, dan yang menimbulkan kewajiban terhadap Pemberi Kerja.

  2. Dana Pensiun Lembaga Keuangan, adalah Dana Pensiun yang dibentuk oleh bank atau perusahaan asuransi jiwa untuk menyelenggarakan Program Pensiun Iuran Pasti bagi perorangan, baik karyawan maupun pekerja mandiri yang terpisah dari Dana Pensiun pemberi kerja bagi karyawan bank atau perusahaan asuransi jiwa yang bersangkutan.

  3. Dana Pensiun Berdasarkan Keuntungan, adalah Dana Pensiun Pemberi Kerja yang menyelenggarakan Program Pensiun Iuran Pasti, dengan iuran hanya dari pemberi kerja yang didasarkan pada rumus yang dikaitkan dengan keuntungan pemberi kerja.

  1. Lembaga Pembiayaan 

Lembaga Pembiayaan adalah badan usaha yang melakukan kegiatan pembiayaan dalam bentuk penyediaan dana atau barang modal. 

Lembaga Pembiayaan meliputi:

  1. Perusahaan Pembiayaan, adalah badan usaha yang khusus didirikan untuk melakukan Sewa Guna Usaha, Anjak Piutang, Pembiayaan Konsumen, dan/atau usaha Kartu Kredit.

  2. Perusahaan Modal Ventura, adalah badan usaha yang melakukan usaha pembiayaan/penyertaan modal ke dalam suatu perusahaan yang menerima bantuan pembiayaan (investee Company) untuk jangka waktu tertentu dalam bentuk penyertaan saham, penyertaan melalui pembelian obligasi konversi, dan atau pembiayaan berdasarkan pembagian atas hasil usaha, dan

  3. Perusahaan Pembiayaan Infrastruktur, adalah badan usaha yang didirikan khusus untuk melakukan pembiayaan dalam bentuk penyediaan dana pada proyek infrastruktur.

  1. Lembaga Jasa Keuangan Khusus

Lembaga Keuangan Khusus terdiri dari beberapa lembaga atau perusahaan yang dibentuk atau didirikan untuk melaksanakan tugas dan fungsi yang bersifat khusus, umumnya berkaitan dengan upaya mendukung program Pemerintah bagi kesejahteraan masyarakat. Lembaga keuangan khusus dimaksud meliputi: 

  1. Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia

LPEI merupakan lembaga jasa keuangan yang mengemban tugas untuk mendukung kebijakan Pemerintah dalam rangka mendorong program ekspor nasional melalui skema pembiayaan ekspor nasional.

  1. Perusahaan Pergadaian

Perusahaan Pergadaian memiliki kegiatan usaha yang meliputi:

  1. penyaluran Uang Pinjaman dengan jaminan berdasarkan hukum Gadai;

  2. penyaluran Uang Pinjaman dengan jaminan berdasarkan fidusia;

  3. pelayanan jasa titipan barang berharga; 

  4. pelayanan jasa taksiran;

  5. kegiatan lain yang tidak terkait Usaha Pergadaian yang memberikan pendapatan berdasarkan komisi (fee  based  income) sepanjang tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan di bidang jasa keuangan; dan/atau

  6. kegiatan usaha lain dengan persetujuan OJK.

  1. Lembaga Penjamin

Lembaga Penjamin merupakan Perusahaan Penjaminan, Perusahaan Penjaminan Syariah, Perusahaan Penjaminan Ulang, dan Perusahaan Penjaminan Ulang Syariah yang menjalankan kegiatan penjaminan, yakni pemberian jaminan oleh Penjamin atas pemenuhan kewajiban finansial Terjamin kepada Penerima Jaminan.

  1. Perusahaan Pembiayaan Sekunder Perumahan

Sejalan dengan program Pemerintah untuk meningkatkan kegiatan pembangunan di bidang perumahan sebagai salah satu upaya penyediaan perumahan yang layak dan terjangkau oleh masyarakat, perlu diupayakan tersedianya dana yang memadai melalui pembiayaan sekunder perumahan. Untuk melakukan pembiayaan dimaksud, Pemerintah telah mendirikan PT Sarana Multigriya Finansial (Persero) selanjutnya disingkat PT SMF (Persero). 

PT SMF (Persero) merupakan lembaga keuangan berbentuk perseroan terbatas yang didirikan untuk melakukan kegiatan usaha di bidang pembiayaan sekunder perumahan. Pembiayaan sekunder perumahan dilakukan melalui sekuritisasi aset keuangan (KPR).

  1. PT Permodalan Nasional Madani (Persero)

PT Permodalan Nasional Madani (Persero) atau PT PNM (Persero) adalah lembaga keuangan milik pemerintah yang merupakan bentuk komitmen pemerintah dalam mengembangkan, memajukan, dan memelihara Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM).

PT PNM (Persero) memiliki lima bidang usaha yang terdiri dari (i) Unit Layanan Modal Mikro (ULaMM), (ii) Membina Ekonomi Keluarga Sejahtera (Mekaar), (iii) Pengembangan Kapasitas Usaha (PKU), (iv) Jasa Manajemen, dan (v) Program Kemitraan.

  1. PT Danareksa (Persero).

PT Danareksa (Persero) diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 25 tahun 1976 tentang Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia untuk Pendirian Perusahaan Perseroan pada tanggal 27 Desember 1976. Danareksa didirikan dengan maksud dan tujuan:

  1. Mendorong masyarakat berinvestasi di Pasar Modal dengan menyediakan beragam produk dan layanan yang terbaik;

  2. Membantu sektor usaha dengan meningkatkan nilai melalui transaksi dengan instrument Pasar Modal;

  3. Meningkatkan nilai tambah perseroan dengan cara konsisten menerapkan tata kelola yang baik; dan

  4. Turut memajukan perekonomian Indonesia melalui peran aktif di industry Pasar Modal

  1. Lembaga Keuangan Mikro (LKM) 

LKM adalah lembaga keuangan yang khusus didirikan untuk memberikan jasa pengembangan usaha dan pemberdayaan masyarakat, baik melalui pinjaman atau pembiayaan dalam usaha skala mikro kepada anggota dan masyarakat, pengelolaan simpanan, maupun pemberian jasa konsultasi pengembangan usaha yang tidak semata-mata mencari keuntungan.

Kegiatan usaha LKM meliputi jasa pengembangan usaha dan pemberdayaan masyarakat, baik melalui Pinjaman atau Pembiayaan dalam usaha skala mikro kepada anggota dan masyarakat, pengelolaan Simpanan, maupun pemberian jasa konsultasi pengembangan usaha. Kegiatan usaha LKM dapat dilakukan secara konvensional atau berdasarkan Prinsip Syariah. Selain itu, dalam operasionalnya, LKM juga dapat melakukan kegiatan berbasis fee sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan perundang-undangan di sektor jasa keuangan.

  1. Financial Technology - P2P Lending

Fintech Lending/Peer-to-Peer Lending/Pinjaman Online adalah penyelenggaraan layanan jasa keuangan untuk mempertemukan pemberi pinjaman/lender dengan penerima pinjaman/borrower dalam rangka melakukan perjanjian pinjam meminjam dalam mata uang rupiah secara langsung melalui sistem elektronik. Fintech lending juga disebut sebagai Layanan Pinjam Meminjam Uang Berbasis Teknologi (LPMUBTI).