Lembaga Jasa Keuangan Syariah
Lembaga Jasa Keuangan Syariah
Lembaga Jasa Keuangan syariah terdiri dari perbankan syariah, pasar modal syariah, IKNB syariah. Bank syariah adalah bank yang menjalankan aktivitas usahanya berdasarkan prinsip syariah atau prinsip hukum islam yang diatur dalam fatwa Majelis Ulama Indonesia. Bank syariah terdiri atas Bank Umum Syariah (BUS) termasuk Unit Usaha Syariah dan Bank Pembiayaan Rakyat Syariah (BPRS).
Pasar modal syariah merupakan kegiatan pasar modal yang tidak bertentangan dengan prinsip syariah di Pasar Modal. Pasar modal syariah memiliki peran penting sebagai sumber pendanaan bagi perusahaan untuk pengembangan usahanya melalui penerbita efek syariah serta sebagai sarana investasi efek syariah bagi investor. Produk pasar modal syariah adalah efek syariah yang terdiri atas efek syariah berupa saham, sukuk, reksa dana syariah, efek beragun aset syariah (EBA Syariah), Dana Investasi Real Estate Syariah (DIRE Syariah), dan efek syariah lainnya.
IKNB Syariah adalah bidang kegiatan yang berkaitan dengan aktivitas di industri asuransi, dana pensiun, lembaga pembiayaan, dan lembaga jasa keuangan lainnya yang dalam pelaksanaannya tidak bertentangan dengan prinsip-prinsip syariah.
Otoritas Jasa Keuangan menjalankan mandat undang-undang untuk mengawasi dan mengembangkan sektor jasa keuangan, termasuk di dalamnya industri jasa keuangan syariah. Sebagai institusi pengawas, OJK telah mempersiapkan prasarana pengawasan berbasis risiko berupa peraturan-peraturan kehati-hatian dan sistem pengawasan khusus bagi industri jasa keuangan syariah. OJK bersama dengan stakeholders keuangan syariah mendorong pelaksanaan Kampanye Nasional Aku Cinta Keuangan Syariah. Sebagai suatu gerakan, Kampanye Nasional Aku Cinta Keuangan Syariah ini memiliki tujuan mendorong kesadaran kolektif dari seluruh stakeholders ekonomi dan keuangan syariah untuk memahami dan mencintai produk dan aktivitas keuangan syariah dengan bersinergi dan secara bahu membahu mengembangkan ekonomi dan keuangan syariah di Tanah Air.