Pasar Modal
Pasar Modal
Menurut Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal, pasar modal adalah mekanisme yang mempertemukan perusahaan yang memerlukan dana (emiten) untuk kepentingan ekspansi (pengembangan) usahanya dengan masyarakat yang memiliki kelebihan dana dan ingin melakukan investasi (investor). Bentuk investasinya dapat secara langsung berupa saham dan obligasi ataupun secara tidak langsung dengan memanfaatkan jasa Manajer Investasi dalam bentuk reksa dana.
Produk pasar modal secara umum terdiri dari saham, obligasi dan reksa dana.
-
Saham
Saham adalah tanda bukti kepemilikan atas suatu perusahaan. Dengan berinvestasi pada saham, investor menjadi salah satu pemilik perusahaan. Harga saham dapat mengalami perubahan berdasarkan beberapa faktor antara lain kinerja perusahaan, permintaan dan penawaran, kondisi ekonomi secara umum, faktor politik dan sosial, dan lain sebagainya. -
Obligasi
Obligasi adalah surat pernyataan utang dari penerbit obligasi kepada pemegang obligasi beserta janji untuk membayar kembali pokok utang beserta kupon pada saat tanggal jatuh tempo pembayaran. Dengan berinvestasi pada obligasi, investor memberikan pinjaman kepada perusahaan yang menerbitkan obligasi. Obligasi pada umumnya diterbitkan oleh perusahaan dan negara dengan tingkat kupon yang lebih besar dibandingkan dengan bunga deposito. Selama obligasi belum jatuh tempo, kupon akan terus dibayarkan sesuai dengan perjanjian, apakah bulanan, 3 bulanan (triwulan), atau 6 bulanan (semesteran). -
Reksa Dana
Reksa dana adalah wadah yang dipergunakan untuk menghimpun dana dari masyarakat pemodal untuk selanjutnya diinvestasikan dalam portofolio efek (saham, obligasi, dan pasar uang) oleh Manajer Investasi. Manajer Investasi adalah pihak yang mendapat izin dari Otoritas Jasa Keuangan untuk melakukan kegiatan pengelolaan investasi. Berdasarkan jenisnya, reksa dana terdiri atas reksa dana pasar uang, reksa dana berpendapatan tetap, reksa dana campuran, dan reksa dana saham.
Struktur Pasar Modal di Indonesia terdiri atas Self-Regulatory Organization (SRO), Lembaga Intermediaries, Lembaga Penunjang, Profesi Penunjang, dan Lembaga lainnya sesuai bagan terlampir.