Please enable JS

Otoritas Jasa Keuangan

Otoritas Jasa Keuangan

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) merupakan lembaga independen yang mempunyai fungsi, tugas, dan wewenang pengaturan, pengawasan, pemeriksaan, dan penyidikan di sektor jasa keuangan. OJK dibentuk berdasarkan Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2011 dan berfungsi menyelenggarakan sistem pengaturan dan pengawasan yang terintegrasi terhadap keseluruhan kegiatan di dalam sektor jasa keuangan.

 

OJK dibentuk dengan tujuan agar keseluruhan kegiatan di dalam sektor jasa keuangan:

  1. Terselenggara secara teratur, adil, transparan, dan akuntabel,

  2. Mampu mewujudkan sistem keuangan yang tumbuh secara berkelanjutan dan stabil, dan

  3. Mampu melindungi kepentingan konsumen dan masyarakat.

 

Pembentukan OJK dilatarbelakangi oleh adanya kebutuhan untuk melakukan penataan kembali lembaga-lembaga yang melaksanakan fungsi pengaturan dan pengawasan di sektor jasa keuangan. OJK merupakan penggabungan antara fungsi pengawasan perbankan yang sebelumnya dilakukan Bank Indonesia dengan fungsi pengawasan pasar modal dan IKNB yang sebelumnya dilakukan Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan (Bapepam LK).