Syarat dan Ketentuan
Syarat dan Ketentuan SimPel
Syarat dan ketentuan umum tabungan SimPel/SimPel iB meliputi:
- Merupakan tabungan perorangan untuk siswa Warga Negara Indonesia;
- Diperuntukkan bagi siswa PAUD/TK/RA, SD/MI, SMP/MTs, SMA/MA atau sederajat;
- Pembukaan rekening dapat dilakukan dengan: a) Perjanjian Kerja Sama (PKS) antara sekolah dengan bank; atau b) Tanpa Perjanjian Kerja Sama (PKS);
- Sekolah dapat bekerja sama dengan lebih dari 1 (satu) bank;
- Orang tua/wali dapat memberi kuasa kepada sekolah (pejabat sekolah yang ditunjuk) atau pihak lain untuk pembukaan rekening SimPel/SimPel iB;
- Satu siswa hanya diperkenankan memiliki 1 (satu) rekening SimPel/SimPel iB di 1 (satu) bank yang sama;
- Tidak diperkenankan untuk rekening bersama (joint account);
- Transaksi penarikan, penyetoran, dan pemindahbukuan dapat dilayani di sekolah dan semua channel bank termasuk Agen Layanan Keuangan Tanpa Kantor Dalam Rangka Keuangan Inklusif (Laku Pandai) sesuai kebijakan masing-masing bank;
- dan Persyaratan pembukaan rekening dan transaksi mengacu pada prosedur umum SimPel/SimPel iB masing-masing bank.