Please enable JS

Perbankan

Perbankan

Bank adalah badan usaha yang menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan dan menyalurkannya kepada masyarakat dalam bentuk kredit dan/atau bentuk lainnya dalam rangka meningkatkan taraf hidup rakyat. Berdasarkan jenisnya, perbankan di Indonesia terdiri atas bank umum dan Bank Perkreditan Rakyat (BPR), sedangkan berdasarkan kegiatan usahanya, perbankan terdiri atas bank konvesional dan bank syariah.

 

Sesuai ketentuan perundang-undangan, produk perbankan pada dasarnya dikelompokkan menjadi:

  1. Produk bank dasar yang terdiri atas produk, layanan, dan/atau jasa yang merupakan kegiatan:

    1. penghimpunan dana seperti tabungan, giro, dan deposito;

    2. penyaluran dana seperti kredit/pembiayaan, anjak piutang, pemberian garansi, dan pembiayaan perdagangan; dan

    3. sederhana lainnya seperti jual beli uang kertas asing, transaksi derivatif yang bersifat plain vanilla, agen penjualan surat berharga negara (SBN), transfer dana, alat pembayaran menggunakan kartu (kartu kredit/kartu atm), uang elektronik, layanan keuangan digital, safe deposit box, traveller’s cheque, cash management, layanan nasabah prima, dan kerja sama pemasaran produk asuransi (bancassurance) Model Bisnis Referensi.

  2. Produk bank lanjutan merupakan produk bank yang:

  1. berbasis teknologi informasi;

  2. berkaitan dengan penyelenggaraan kegiatan atau produk lembaga jasa keuangan selain bank; dan

  3. memerlukan persetujuan atau perizinan dari otoritas lainnya.


Secara sederhana, produk perbankan dapat dipahami melalui grafik berikut.