Please enable JS

Latar Belakang

Latar Belakang TPAKD

Provinsi Sumatera Selatan merupakan sebuah provinsi yang terletak di bagian selatan Pulau Sumatera dengan pusat pemerintahan berada di Kota Palembang. Pada tahun 2021, berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS), jumlah penduduk Provinsi Sumatera Selatan sebanyak 8.550.849 jiwa, tersebar di 17 kota/kabupaten. Secara topografi, wilayah Provinsi Sumatera Selatan di sisi wilayah timur merupakan tanah rawa dan payau yang dipengaruhi oleh pasang surut air laut dengan vegetasi utama berupa tumbuhan palmase dan kayu rawa (bakau), sedangkan di sisi barat terdapat dataran rendah yang luas dan wilayah Pegunungan Bukit Barisan. Beberapa sungai utama di Provinsi Sumatera Selatan, salah satunya Sungai Musi, memiliki mata air yang bersumber dari Pegunungan Bukit Barisan.
 
Provinsi Sumatera Selatan dikenal sejak zaman Kerajaan Sriwijaya yang merupakan salah satu kerajaan tua terbesar di Indonesia memiliki sumber daya alam yang sangat melimpah, seperti minyak bumi, gas alam dan batu bara. Selain komoditas di sektor pertambangan tersebut, terdapat pula komoditas unggulan di sektor pertanian, perkebunan dan kehutanan yang berorientasi ekspor antara lain karet, kelapa bulat, palm kernel expeller, kayu olahan, kayu lapis, dan maggot. Selain itu, terdapat potensi lainnya seperti kopi, pinang, sarang burung walet, porang, gula aren, maggot, nanas, duku, manggis dan beras yang sedang dikembangkan untuk orientasi ekspor.
 
Potensi unggulan Provinsi Sumatera Selatan terus dioptimalisasi dalam rangka mendukung pemerataan ekonomi, khususnya dalam kaitannya untuk menciptakan sumber-sumber ekonomi baru, mengentaskan kemiskinan, dan menciptakan lapangan kerja. Berbagai program peningkatan ekonomi daerah dimaksud diakselerasi melalui sinergi antar instansi dan lembaga, salah satunya Tim Percepatan Akses Keuangan Daerah (TPAKD). TPAKD merupakan forum koordinasi antar instansi dan stakeholders yang dibentuk dengan tujuan melakukan upaya-upaya percepatan akses keuangan di daerah dalam rangka mendorong pertumbuhan ekonomi yang lebih merata.
 
Terbentuknya TPAKD merupakan tindak lanjut dari Radiogram Menteri Dalam Negeri Nomor T-900/634/Keuda tanggal 19 Februari 2016 yang diperkuat dengan Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 900/7105/SJ tanggal 15 Desember 2021 tentang Pembentukan Tim Percepatan Akses Keuangan Daerah. TPAKD Provinsi Sumatera Selatan dikukuhkan pada tanggal 23 Maret 2016 melalui Keputusan Gubernur Provinsi Sumatera Selatan, selanjutnya, berturut-turut telah dikukuhkan 17 (tuju belas) TPAKD tingkat kabupaten/kota.