Please enable JS

Pengertian KUR-UMi

Pengertian KUR-UMi

Kredit Usaha Rakyat (KUR) merupakan salah satu program pemerintah dalam meningkatkan akses pembiayaan kepada Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) yang disalurkan melalui lembaga keuangan dengan pola penjaminan. Program KUR bertujuan memperkuat kemampuan permodalan usaha dalam rangka pelaksanaan kebijakan percepatan pengembangan sektor riil dan pemberdayaan UMKM. Sasaran KUR antara lain debitur individu/perserorangan, badan usaha dan/atau kelompok usaha yang produktif dan layak namun belum memiliki agunan tambahan atau agunan tambahan belum cukup. Program KUR terdiri atas KUR Super Mikro, KUR Mikro, KUR Kecil, KUR Penempatan Pekerja Migran Indonesia, dan KUR Khusus. Saat ini terdapat 46 lembaga penyalur KUR yang terdiri dari bank himbara, bank swasta, bank pembangunan daerah (BPD), perusahaan pembiayaan, dan koperasi.

Pembiayaan Ultra Mikro (UMi) merupakan program tahap lanjutan dari program bantuan sosial menjadi kemandirian usaha yang menyasar usaha mikro yang berada di lapisan terbawah, yang belum bisa difasilitasi perbankan melalui program KUR. UMi memberikan fasilitas pembiayaan maksimal Rp10 juta per debitur dan disalurkan oleh Lembaga Keuangan Bukan Bank (LKBB). Pemerintah menunjuk Badan Layanan Umum (BLU) Pusat Investasi Pemerintah (PIP) sebagai coordinated fund pembiayaan UMi. Pembiayaan UMi disalurkan melalui LKBB. Saat ini lembaga yang menyalurkan pembiayaan UMi antara lain: PT Pegadaian, PT Bahana Artha Ventura, serta PT Permodalan Nasional Madani. Sumber pendanaan berasal dari APBN, kontribusi pemerintah daerah dan lembaga-lembaga keuangan, baik domestik maupun global.